Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Eks Ketua KI Jakarta: Data Pribadi Jadi Informasi Publik saat Duduki Jabatan Publik
Rabu, 03 Desember 2025 - 13:35 WIB
Hal itu termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada intinya, pasal tersebut memberikan penegasan informasi data pribadi seseorang yang menduduki jabatan publik haruslah juga dimiliki publik.
Sengketa informasi publik ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi ke Lembaga Kearsipan Daerah di bawah Pemprov Jakarta. Alih-alih mendapatkan informasi itu, Bonatua justru tak mendapatkan apa-apa.
Saat itu, Bonatua meminta dokumen berkaitan dengan pencalonan Jokowi dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Dokumen-dokumen itu termasuk salinan ijazah Jokowi.
Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta justru mengklaim tidak menguasai atau menyimpan dokumen yang diminta Bonatua. Hal ini merupakan pelanggaran keterbukaan informasi publik sekaligus pelanggaran berkaitan dengan kearsipan.
Sengketa informasi publik ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi ke Lembaga Kearsipan Daerah di bawah Pemprov Jakarta. Alih-alih mendapatkan informasi itu, Bonatua justru tak mendapatkan apa-apa.
Saat itu, Bonatua meminta dokumen berkaitan dengan pencalonan Jokowi dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Dokumen-dokumen itu termasuk salinan ijazah Jokowi.
Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakarta justru mengklaim tidak menguasai atau menyimpan dokumen yang diminta Bonatua. Hal ini merupakan pelanggaran keterbukaan informasi publik sekaligus pelanggaran berkaitan dengan kearsipan.
(jon)
Lihat Juga :