Ira Puspadewi Dkk Bebas, KPK: Penyidikan Korupsi KSU dan Akuisisi PT JN Tetap Jalan

Jum'at, 28 November 2025 - 20:02 WIB
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Ajie pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya," tegas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi menyampaikan, pihaknya telah membebaskan Ira dkk dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, Ira dkk sempat nengucapkan terima kasih kepada KPK.

Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik

"Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya," kata Budi.

"Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel. Termasuk juga selama di hutan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di hutan KPK," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!