Ira Puspadewi Dkk Bebas, KPK: Penyidikan Korupsi KSU dan Akuisisi PT JN Tetap Jalan
Jum'at, 28 November 2025 - 20:02 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan kasus korupsi PT JN tetap berlanjut. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022 tetap berjalan. Meskipun tiga eks pejabat ASDP yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, telah diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT JN, Ketiganya pun telah dibebaskan dari hukuman bui.
Ketiganya yakni, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Ajie pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya," tegas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi menyampaikan, pihaknya telah membebaskan Ira dkk dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, Ira dkk sempat nengucapkan terima kasih kepada KPK.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
"Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya," kata Budi.
"Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel. Termasuk juga selama di hutan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di hutan KPK," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT JN, Ketiganya pun telah dibebaskan dari hukuman bui.
Ketiganya yakni, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
"Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Ajie pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya," tegas Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Budi menyampaikan, pihaknya telah membebaskan Ira dkk dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, Ira dkk sempat nengucapkan terima kasih kepada KPK.
Baca juga: Panglima TNI Lantik 51 Perwira Muda Ahli Siber, Ini Nama 3 Lulusan Terbaik
"Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya," kata Budi.
"Bahwa seluruh prosedur juga sudah dilakukan oleh kawan-kawan di penyidik, penuntut, dilakukan dengan sangat profesional dan kredibel. Termasuk juga selama di hutan KPK, Ibu Ira, Bapak Hari, dan juga Bapak Yusuf juga berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib di hutan KPK," katanya.
(cip)
Lihat Juga :