Ira Puspadewi Dkk Bebas, KPK: Penyidikan Korupsi KSU dan Akuisisi PT JN Tetap Jalan
Jum'at, 28 November 2025 - 20:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan kasus korupsi PT JN tetap berlanjut. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022 tetap berjalan. Meskipun tiga eks pejabat ASDP yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, telah diampuni oleh Presiden Prabowo Subianto melalui hak rehabilitasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT JN, Ketiganya pun telah dibebaskan dari hukuman bui.
Ketiganya yakni, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dengan tersangka Adjie selaku pemilik PT JN, Ketiganya pun telah dibebaskan dari hukuman bui.
Ketiganya yakni, eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca juga: Breaking News! Ira Puspadewi Bebas
Lihat Juga :