RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jum'at, 28 November 2025 - 09:34 WIB
Di samping RUU Penyadapan, Baleg DPR juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. RUU itu diusulkan guna merespons berbagai polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.

"Pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam UU tersendiri dan sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!