RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jum'at, 28 November 2025 - 09:34 WIB
loading...
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Usulan ini disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025).
RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. "Diusulkan sebagai RUU usulan inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob.
Baca juga: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan sebelumnya Badan Legislasi DPR juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah terkait pidana.
Di samping RUU Penyadapan, Baleg DPR juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. RUU itu diusulkan guna merespons berbagai polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
"Pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam UU tersendiri dan sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara. "Diusulkan sebagai RUU usulan inisiatif Badan Legislasi," ujar Bob.
Baca juga: Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan sebelumnya Badan Legislasi DPR juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah terkait pidana.
Di samping RUU Penyadapan, Baleg DPR juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. RUU itu diusulkan guna merespons berbagai polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.
"Pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam UU tersendiri dan sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
(jon)
Lihat Juga :