Negara Harus Intervensi dan Perang Melawan Judi Online

Kamis, 27 November 2025 - 14:07 WIB
‎Komdigi memegang peran penting di lini hulu lewat pemutusan akses, penapisan konten, serta penindakan iklan judi di ruang digital. ‎"Di dunia maya, Komdigi bertindak sebagai penjaga gerbang yang menahan arus promosi dan mengganggu distribusi industri judi online," ungkapnya.



Agung mengingatkan ancaman pada 2025 justru lebih besar. Tanpa pengawasan berlapis, proyeksi perputaran dana judi online dapat menembus Rp1.200 triliun. Dengan intervensi agresif lintas lembaga, angkanya diperkirakan bisa ditekan menjadi Rp200 triliun. ‎"Negara bisa menang jika terus menekan dari hulu hingga hilir," tegasnya.



‎Data OJK menunjukkan eskalasi skala persoalan nilai transaksi judi online mencapai Rp58 triliun (2021), Rp104 triliun (2022), Rp337 triliun (2023), dan Rp360 triliun (2024). ‎Pada semester pertama 2025, transaksinya sudah menyentuh Rp100 triliun.

Jumlah transaksi juga melonjak drastis dari 44 juta transaksi pada 2021 menjadi sekitar 210 juta transaksi pada 2024. ‎"Judi daring bekerja tanpa lelah, sementara birokrasi sering tertinggal oleh jam kerja," ujar Agung.



‎Selain itu, jumlah pemain judi online turut meningkat tajam, dari sekitar 4 juta pemain pada 2023, melonjak menjadi 10 juta pada 2024, dan masih tersisa sekitar 3 juta pemain aktif sepanjang enam bulan pertama 2025. Nilai deposit pun terus membesar mencapai Rp34 triliun (2023), Rp51 triliun (2024), dan Rp18 triliun pada semester I 2025.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!