Dokter Tifa Ungkap Dugaan Penyebab RRT Dijadikan Tersangka dan Dicekal
Kamis, 27 November 2025 - 09:35 WIB
Tifa mengatakan, dirinya dan Roy serta Rismon ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Kemudian diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. "Kemudian kami wajib lapor, lalu muncul pencekalan. Pertama pencekalan 20 hari, lalu enam bulan," kata Tifa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauzia Tyassuma alias TT. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang dari 20 Hari Jadi 6 Bulan
Para tersangka pun sudah dicekal. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan. "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Bagaimana cerita selanjutnya? Simak selengkapnya penuturan Dokter Tifa dalam Program To The Point Aja, eksklusif hanya di YouTube SindoNews, Kamis, 27 November 2025 pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauzia Tyassuma alias TT. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang dari 20 Hari Jadi 6 Bulan
Para tersangka pun sudah dicekal. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan. "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Bagaimana cerita selanjutnya? Simak selengkapnya penuturan Dokter Tifa dalam Program To The Point Aja, eksklusif hanya di YouTube SindoNews, Kamis, 27 November 2025 pukul 19.00 WIB.
(zik)
Lihat Juga :