Dokter Tifa Ungkap Dugaan Penyebab RRT Dijadikan Tersangka dan Dicekal
Kamis, 27 November 2025 - 09:35 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa mengungkapkan dugaan penyebab penetapan tersangka kepada dirinya, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar (RRT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Menurut Tifa, penetapan tersangka RRT berikut pencekalan selama 6 bulan terkait penelitian yang sedang dilakukan.
Dokter Tifa mengatakan, penelitian yang dilakukan soal riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. "Ini peneliti. Pertanggungjawaban kami itu besar sekali, jangan sampai kami keliru kan. Katanya Gibran sekolah di Singapura ya kami akan ke sana, Gibran katanya sekolah di Aussie ya kami akan ke sana," kata Dokter Tifa dalam To The Point Aja.
Dokter Tifa mengatakan, rencananya pada bulan Desember mereka akan ke Singapura. Tifa menduga aktivitas penelitian itu yang menakutkan bagi pihak tertentu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Sudah Siap Lahir Batin
Tifa mengatakan, dirinya dan Roy serta Rismon ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Kemudian diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. "Kemudian kami wajib lapor, lalu muncul pencekalan. Pertama pencekalan 20 hari, lalu enam bulan," kata Tifa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauzia Tyassuma alias TT. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang dari 20 Hari Jadi 6 Bulan
Para tersangka pun sudah dicekal. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan. "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Bagaimana cerita selanjutnya? Simak selengkapnya penuturan Dokter Tifa dalam Program To The Point Aja, eksklusif hanya di YouTube SindoNews, Kamis, 27 November 2025 pukul 19.00 WIB.
Dokter Tifa mengatakan, penelitian yang dilakukan soal riwayat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. "Ini peneliti. Pertanggungjawaban kami itu besar sekali, jangan sampai kami keliru kan. Katanya Gibran sekolah di Singapura ya kami akan ke sana, Gibran katanya sekolah di Aussie ya kami akan ke sana," kata Dokter Tifa dalam To The Point Aja.
Dokter Tifa mengatakan, rencananya pada bulan Desember mereka akan ke Singapura. Tifa menduga aktivitas penelitian itu yang menakutkan bagi pihak tertentu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Sudah Siap Lahir Batin
Tifa mengatakan, dirinya dan Roy serta Rismon ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Kemudian diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. "Kemudian kami wajib lapor, lalu muncul pencekalan. Pertama pencekalan 20 hari, lalu enam bulan," kata Tifa.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menyebutkan, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua klaster, yang 3 orang di antaranya merupakan Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan Tifauzia Tyassuma alias TT. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 8 orang sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Pencekalan Roy Suryo Cs Diperpanjang dari 20 Hari Jadi 6 Bulan
Para tersangka pun sudah dicekal. Masa pencekalan yang awalnya 20 hari diperpanjang menjadi 6 bulan. "Jadi pencekalan oleh penyidik itu dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Bagaimana cerita selanjutnya? Simak selengkapnya penuturan Dokter Tifa dalam Program To The Point Aja, eksklusif hanya di YouTube SindoNews, Kamis, 27 November 2025 pukul 19.00 WIB.
(zik)
Lihat Juga :