KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi
Rabu, 26 November 2025 - 09:14 WIB
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi yang merupakan mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang merupakan mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Dua terdakwa lain yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
(zik)
Lihat Juga :