2 Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian Publik, Dua Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Selasa, 25 November 2025 - 19:44 WIB
Tak hanya Ira, Prabowo juga menyetujui pemberian rehabilitasi untuk Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan terkait kasus yang menjerat ketiganya, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat atau kelompok masyarakat.

"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," ujar Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Hasil kajian hukum tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti. "Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," katanya.

Sebelumnya, 3 mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!