Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Tunda Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 - 11:18 WIB
(Baca juga: Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020 ).

"Presiden bersama-sama dengan DPR dan Komisi Pemilu Umum (KPU) menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 hingga situasi penyebaran covid-19 ini berakhir atau dapat dikendalikan secara signifikan," tegas Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/9/2020).

Wahyu menilai, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bukanlah sesuatu yang tidak mungkin dan dilarang. Jaminan atas kemungkinan penundaan itu telah diberikan dengan merujuk pada UU No. 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.

(Baca juga: Resmi Ditutup, 738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam 270 Pilkada ).

Sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) disebutkan bahwa: Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!