Kubu Bonatua Silalahi Minta KPU Buktikan 9 Poin yang Disensor di Salinan Ijazah Jokowi

Selasa, 25 November 2025 - 11:00 WIB


‎Abdullah Alkatiri mengatakan, KPU sempat menjelaskan bahwa sembilan poin itu dikecualikan karena merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi. Namun nyatanya, dalam UU tersebut sembilan poin tadi tidak termasuk dikecualikan.



‎Sehingga, pihak Bonatua hingga majelis hakim menuding bahwa alasan ini hanya berdasarkan asumsi. Untuk itu, majelis hakim meminta dilakukan uji konsekuensi, membuktikan alasan KPU RI yang menutupi sembilan poin tersebut.



‎"Uji konsekuensi itu bukan hanya sekadarnya. Karena tadi dikatakan "menurut kami (KPU)" ini adalah yang dikecualikan. Jadi tidak berdasar UU maupun peraturan, tapi asumsi. Oleh sebab itu, hakim dengan tegas meminta mereka bikin uji konsekuensi dalam persidangan berikutnya, dengan dokumen-dokumen yang selama ini tidak disampaikan untuk dihadirkan," jelas Abdullah Alkatiri saat ditemui seusai sidang pada Senin (24/11/2025).



‎Adapun sembilan poin yang disembunyikan tersebut adalah:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!