Profil Sunoto, Hakim yang Meminta Ira Puspadewi dkk Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

Jum'at, 21 November 2025 - 18:02 WIB
Dia menilai keputusan Ira dan kawan-kawan mengakuisisi PT JN bukan merupakan perbuatan pidana. Proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

Sekelumit mengenai Sunoto. Dia menjabat Hakim Madya Muda PN Jakarta Pusat. Dia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024.

Sunoto pernah menduduki banyak jabatan strategis di pengadilan daerah yakni Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.

Dia juga pernah bertugas sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA). Sunoto dikenal vokal menyuarakan persoalan sistem peradilan. Bahkan, dia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim serta mendorong penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp1,87 miliar pada awal 2025.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!