Profil Sunoto, Hakim yang Meminta Ira Puspadewi dkk Dilepaskan dari Tuntutan Hukum
Jum'at, 21 November 2025 - 18:02 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Diketahui, Ira divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Sementara, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sunoto mengatakan, tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan dan merupakan tindak pidana korupsi. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai keputusan Ira dan kawan-kawan mengakuisisi PT JN bukan merupakan perbuatan pidana. Proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.
Sekelumit mengenai Sunoto. Dia menjabat Hakim Madya Muda PN Jakarta Pusat. Dia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024.
Sunoto pernah menduduki banyak jabatan strategis di pengadilan daerah yakni Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.
Dia juga pernah bertugas sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA). Sunoto dikenal vokal menyuarakan persoalan sistem peradilan. Bahkan, dia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim serta mendorong penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp1,87 miliar pada awal 2025.
Sementara, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sunoto mengatakan, tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan dan merupakan tindak pidana korupsi. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dia menilai keputusan Ira dan kawan-kawan mengakuisisi PT JN bukan merupakan perbuatan pidana. Proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.
Sekelumit mengenai Sunoto. Dia menjabat Hakim Madya Muda PN Jakarta Pusat. Dia mulai bertugas di PN Jakarta Pusat sejak Agustus 2024.
Sunoto pernah menduduki banyak jabatan strategis di pengadilan daerah yakni Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, hingga Ketua PN Bantul.
Dia juga pernah bertugas sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA). Sunoto dikenal vokal menyuarakan persoalan sistem peradilan. Bahkan, dia pernah mengungkapkan fenomena tsunami perkara yang membebani hakim serta mendorong penataan jumlah hakim agar kualitas penanganan perkara tidak dikorbankan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunoto melaporkan kekayaan sebesar Rp1,87 miliar pada awal 2025.
(jon)
Lihat Juga :