KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR Kabupaten OKU
Kamis, 20 November 2025 - 22:09 WIB
Purwanto dan Robi merupakan pihak penerima dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Sementara, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini.
(jon)
Lihat Juga :