Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram dengan Pemusnahan Dokumen Jokowi oleh KPU Solo
Selasa, 18 November 2025 - 14:19 WIB
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
(jon)
Lihat Juga :