Profil Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP yang Geram dengan Pemusnahan Dokumen Jokowi oleh KPU Solo
Selasa, 18 November 2025 - 14:19 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim KIP Rospita Vici Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan KPU Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi. Foto: Komisi Informasi Kalbar
A
A
A
JAKARTA - Nama Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mendadak menjadi perbincangan publik. Paulyn yang memimpin sidang sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan KPU Solo yang memusnahkan secara sepihak dokumen Jokowi.
Fakta tersebut terungkap pada sidang sengketa informasi di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham UU
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Paulyn yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI periode 2022-2026 mengatakan, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
Fakta tersebut terungkap pada sidang sengketa informasi di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (17/11/2025). KPU Solo menyatakan masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Baca juga: KPU Solo Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota, Roy Suryo: Tak Paham UU
“Kalau buku agenda sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, arsip satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” kata perwakilan PPID KPU Surakarta.
Karena itu, dokumen pencalonan Jokowi disebut termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi.
Paulyn yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP RI periode 2022-2026 mengatakan, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.
Namun, KPU Solo tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Kembali pada sosok Rospita Vici Paulyn. Dia adalah Komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, 11 Juni 1974. Paulyn merupakan lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkarier di KIP, dia pernah menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi. Barulah pada tahun 2016, Paulyn menjabat Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode.
(jon)
Lihat Juga :