Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum
Senin, 17 November 2025 - 12:44 WIB
Ketua Umum Asosiasi Dosen Iilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menyebut kinerja Polri terus disorot. Ujian terhadap institusi tersebut dari hari ke hari tidak pernah berhenti.
"Kita harapkan momen ini semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, putusan MK menimbulkan penasiran beragam dalam internal Polri. Termasuk pro dan kontra dari kalangan eksternal.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Kami berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum dan sesuai ketentuan yang ada dalam UU ASN. KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personel kepolisian untuk tugas penegakan hukum,” katanya.
"Kita harapkan momen ini semakin membuat jajaran Polri semakin solid dan terus meningkatkan pelayanan semakin baik kepada masyarakat," ujarnya.
Penulis buku Politik Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, putusan MK menimbulkan penasiran beragam dalam internal Polri. Termasuk pro dan kontra dari kalangan eksternal.
Baca juga: Kompolnas: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil Asalkan Berkaitan dengan Penegakan Hukum
“Kami berpendapat bahwa anggota Polri seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum dan sesuai ketentuan yang ada dalam UU ASN. KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personel kepolisian untuk tugas penegakan hukum,” katanya.
Lihat Juga :