Soal Putusan MK, Lemkapi: Polri Seharusnya Diberi Tempat selama Terkait Penegakan Hukum
Senin, 17 November 2025 - 12:44 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyebut anggota Polri seharusnya diberi tempat untuk tugas penegakan hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian diharapkan tidak mengganggu kinerja Polri . Sebab, putusan tersebut memicu beragam tafsir di masyarakat, termasuk diinternal Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU/XXII/2025.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momen memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momen ini juga kita jadikan sebagai bahan instropeksi untuk jadi semakin baik," katanya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU/XXII/2025.
"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momen memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri. Momen ini juga kita jadikan sebagai bahan instropeksi untuk jadi semakin baik," katanya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat
Lihat Juga :