Komisi III dan Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV di RKUHAP

Rabu, 12 November 2025 - 18:03 WIB
Panja Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHAP mengatur pemeriksaan tersangka wajib direkam kamera pengawas. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi tersebut mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).

Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.



“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Minta RKUHAP Disahkan Tahun Ini, Wamenkum: Jika Tidak, Semua Tahanan Polri-Kejaksaan Bisa Dibebaskan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!