Pelapor Ijazah Jokowi Dapat SP2T, Minta Roy Suryo Cs Ditahan

Rabu, 12 November 2025 - 16:03 WIB
"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dokter Tifa). Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri," bebernya.

Baca juga: Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka

Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya, Lechumanan sejatinya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebabnya, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Roy Suryo Cs.

Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo Cs harus ditahan polisi lantaran mereka telah menyebarkan tuduhan palsu, yang mana hingga kini mereka justru melakukan tuduhan lainnya pada keluarga Jokowi, khususnya Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!