Pelapor Ijazah Jokowi Dapat SP2T, Minta Roy Suryo Cs Ditahan
Rabu, 12 November 2025 - 16:03 WIB
loading...
Tim pengacara Lechumanan, pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu ijazah mantan Presiden Jokowi mendapat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025). Foto/Ari Sandita.
A
A
A
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025) ini. Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim
Menurutnya, selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal nantinya.
"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dokter Tifa). Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri," bebernya.
Baca juga: Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya, Lechumanan sejatinya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebabnya, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Roy Suryo Cs.
Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo Cs harus ditahan polisi lantaran mereka telah menyebarkan tuduhan palsu, yang mana hingga kini mereka justru melakukan tuduhan lainnya pada keluarga Jokowi, khususnya Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," sebutnya.
"Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya," ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim
Menurutnya, selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP kaitannya dengan tahapan penyidikan kasus tersebut hingga sampai ke tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat bertemu polisi, pihaknya pun menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs dilakukan penahanan.
"Pesan saya sangat sederhana, besok kalau diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya bermohon secara lisan, penyidik menyampaikan sah-sah saja untuk permohonan penahanan dan sebagainya," tuturnya.
Meski telah meminta agar Roy Suryo Cs ditahan, kata dia, penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut apakah akan dilakukan ataukah tidak pasca Roy Suryo Cs diperiksa sebagai tersangka nantinya. Polisi hanya menyampaikan para tersangka itu bakal ditanyai berbagai hal nantinya.
"Kita apresiasi sangat komprehensif tentunya akan banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dokter Tifa). Intinya kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri," bebernya.
Baca juga: Rustam Effendi Duga Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka
Dia mengungkap, laporan yang dilayangkan kliennya, Lechumanan sejatinya saling memperkuat dengan laporan yang dibuat Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebabnya, laporan tersebut sama-sama tentang tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan Roy Suryo Cs.
Ade menambahkan, salah satu alasan Roy Suryo Cs harus ditahan polisi lantaran mereka telah menyebarkan tuduhan palsu, yang mana hingga kini mereka justru melakukan tuduhan lainnya pada keluarga Jokowi, khususnya Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
"Ketika kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo sampai ke cucunya, sudah mulai disinggung sampai ijazah Mas Gibran dan lain sebagainya, yang kami anggap itu tindak pidana lagi karena dikatakan Mas Gibran tidak memiliki ijazah," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :