Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum
Jum'at, 07 November 2025 - 12:56 WIB
Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terdiri dari 2 klaster. Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.
Sedangkan klaster kedua adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.
Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan para tersangka kluster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman yang dikenakan dalam klaster pertama paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pada klaster kedua paling tinggi ada pada Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan klaster kedua adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.
Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan para tersangka kluster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman yang dikenakan dalam klaster pertama paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pada klaster kedua paling tinggi ada pada Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(zik)
Lihat Juga :