Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum

Jum'at, 07 November 2025 - 12:56 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Tegaskan...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh proses dilakukan profesional.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar adanya dan selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terdiri dari 2 klaster. Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.



Sedangkan klaster kedua adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.

Para tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan para tersangka kluster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berdasarkan penelusuran, ancaman hukuman yang dikenakan dalam klaster pertama paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pada klaster kedua paling tinggi ada pada Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved