Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum

Jum'at, 07 November 2025 - 12:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh proses dilakukan profesional.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).



Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar adanya dan selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!