Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Jum'at, 07 November 2025 - 10:27 WIB
Ketiga, dari sisi keadilan pemilu, reformasi harus dirancang untuk memberantas politik uang dan premanisme yang selama ini menjadi wajah kelam demokrasi lokal. Praktik ini muncul karena sistem politik yang terlalu terbuka dan tidak terinstitusionalisasi, di mana keberhasilan kampanye ditentukan oleh uang tunai dan kelompok koersif.
Sistem MMP memberi ruang bagi partai untuk kembali menjadi tulang punggung demokrasi. Dengan struktur kaderisasi yang permanen dan organisasi yang teratur, partai akan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mengendalikan seluruh aktivitas kampanye dan perekrutan politik, menggantikan peran tim ad hoc yang rawan pelanggaran etika dan kriminalitas. Selain itu, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, bukan sekadar administratif, melainkan pidana yang bisa memberikan efek jera.
Kegagalan untuk segera merevisi UU Pemilu berarti membiarkan sistem lama terus menimbulkan ongkos sosial dan ekonomi yang tinggi. Jika reformasi struktural tidak dilakukan, maka Pemilu 2029 berpotensi mengulang pola yang sama: politik uang masif, fragmentasi koalisi ekstrem, serta instabilitas pasca-pemilihan. Kondisi ini akan menekan kemampuan fiskal negara dan menghambat realisasi program-program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk Makan Bergizi Gratis dan pemerataan pembangunan nasional.
Dalam konteks inilah, revisi UU Pemilu harus dipandang bukan sekadar agenda teknis, melainkan fondasi dari visi besar Prabowo-Gibran untuk membangun Indonesia yang kuat, efisien, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi.
Reformasi politik membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Sejarah menunjukkan bahwa sistem politik yang dibiarkan berjalan di atas fondasi rapuh akan selalu melahirkan ketidakpastian ekonomi, korupsi, dan stagnasi pembangunan. Pemerintah saat ini memiliki mandat dan momentum untuk mengubah arah sejarah itu. Dengan mengadopsi sistem campuran MMP yang teruji dan melaksanakan tiga pilar reformasi struktural—penguatan partai, efisiensi birokrasi politik, serta pemberantasan transaksionalitas—Indonesia dapat keluar dari perangkap demokrasi mahal menuju tatanan politik yang lebih adil, rasional, dan produktif.
Reformasi pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar adil dan setara serta bekerja bagi rakyat, bukan bagi segelintir elite yang mampu membeli kekuasaan.
Sistem MMP memberi ruang bagi partai untuk kembali menjadi tulang punggung demokrasi. Dengan struktur kaderisasi yang permanen dan organisasi yang teratur, partai akan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk mengendalikan seluruh aktivitas kampanye dan perekrutan politik, menggantikan peran tim ad hoc yang rawan pelanggaran etika dan kriminalitas. Selain itu, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu perlu diperkuat dengan sanksi tegas, bukan sekadar administratif, melainkan pidana yang bisa memberikan efek jera.
Kegagalan untuk segera merevisi UU Pemilu berarti membiarkan sistem lama terus menimbulkan ongkos sosial dan ekonomi yang tinggi. Jika reformasi struktural tidak dilakukan, maka Pemilu 2029 berpotensi mengulang pola yang sama: politik uang masif, fragmentasi koalisi ekstrem, serta instabilitas pasca-pemilihan. Kondisi ini akan menekan kemampuan fiskal negara dan menghambat realisasi program-program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk Makan Bergizi Gratis dan pemerataan pembangunan nasional.
Dalam konteks inilah, revisi UU Pemilu harus dipandang bukan sekadar agenda teknis, melainkan fondasi dari visi besar Prabowo-Gibran untuk membangun Indonesia yang kuat, efisien, dan berdaulat secara politik maupun ekonomi.
Reformasi politik membutuhkan keberanian, bukan kompromi. Sejarah menunjukkan bahwa sistem politik yang dibiarkan berjalan di atas fondasi rapuh akan selalu melahirkan ketidakpastian ekonomi, korupsi, dan stagnasi pembangunan. Pemerintah saat ini memiliki mandat dan momentum untuk mengubah arah sejarah itu. Dengan mengadopsi sistem campuran MMP yang teruji dan melaksanakan tiga pilar reformasi struktural—penguatan partai, efisiensi birokrasi politik, serta pemberantasan transaksionalitas—Indonesia dapat keluar dari perangkap demokrasi mahal menuju tatanan politik yang lebih adil, rasional, dan produktif.
Reformasi pemilu bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar adil dan setara serta bekerja bagi rakyat, bukan bagi segelintir elite yang mampu membeli kekuasaan.
(zik)
Lihat Juga :