KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Pekanbaru
Kamis, 06 November 2025 - 18:36 WIB
Kemudian, petugas meninggalkan Rumah Dinas Gubernur Riau dari gerbang samping yakni Jalan Thamrin. Penyidik di lapangan tidak menjelaskan penggeledahan tersebut.
Diketahui, KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus OTT di Pekanbaru. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Gubernur Abdul Wahid disebut melakukan pemerasan terhadap 3 UPT di Dinas PUPR dan meminta upeti Rp7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. "Namun yang pasti dalam kegiatan penggeledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini," ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus OTT di Pekanbaru. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Gubernur Abdul Wahid disebut melakukan pemerasan terhadap 3 UPT di Dinas PUPR dan meminta upeti Rp7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan belum bisa menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. "Namun yang pasti dalam kegiatan penggeledahan tim tentu mencari bukti-bukti tambahan dan petunjuk lainnya untuk kemudian bisa mengungkap lebih terang perkara ini," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :