KPK Sita Tanah 2,2 Hektare Milik Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Senin, 14 September 2020 - 16:42 WIB
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," katanya.
Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Tim Penyidik KPK juga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka Taufiqurahman.(Baca juga: Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka )
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Tim Penyidik KPK juga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka Taufiqurahman.(Baca juga: Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka )
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :