Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tidak Melanggar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 14:23 WIB
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Senin (3/11/2025) ini. Kelima anggota DPR nonaktif tersebut hadir dalam sidang beragendakan putusan tersebut. Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN.
Tampak 5 anggota DPR RI nonaktif yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka terlihat mengenakan jas.
Mereka tampak serius mendengarkan MKD saat membacakan rangkaian fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang pada sidang sebelumnya telah diperiksa tersebut.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Senin (3/11/2025) ini. Kelima anggota DPR nonaktif tersebut hadir dalam sidang beragendakan putusan tersebut. Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN.
Tampak 5 anggota DPR RI nonaktif yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka terlihat mengenakan jas.
Mereka tampak serius mendengarkan MKD saat membacakan rangkaian fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang pada sidang sebelumnya telah diperiksa tersebut.
(zik)
Lihat Juga :