Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tidak Melanggar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR

Rabu, 05 November 2025 - 14:23 WIB
Pada Teradu 1, Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata Teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat Teradu 1 Adies Kadir, sehingga Mahkamah berpendapat Teradu 1 Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.

"Klarifikasi yang dilakukan Teradu 1 sudah sangat tepat. Namun demikian, Teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau doorstop yang cenderung teknis dan agar Teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.

Maka itu, MKD menilai nama baikTteradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Selanjutnya, terhadap Surya Utama atau Uya Kuya, MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video Teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.

"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!