Adies Kadir dan Uya Kuya Diputus Tidak Melanggar Etik, Kembali Aktif Jadi Anggota DPR
Rabu, 05 November 2025 - 14:23 WIB
loading...
MKD DPR RI menggelar sidang putusan etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif. Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, diputus tidak melanggar etik. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Rabu (5/11/2025) ini. Dari lima anggota DPR tersebut, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Surya Utama ( Uya Kuya ) dari Fraksi PAN, diputus tidak melanggar etik.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan 5 anggota DPR RI nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.
"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Pada Teradu 1, Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata Teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat Teradu 1 Adies Kadir, sehingga Mahkamah berpendapat Teradu 1 Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.
"Klarifikasi yang dilakukan Teradu 1 sudah sangat tepat. Namun demikian, Teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau doorstop yang cenderung teknis dan agar Teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.
Maka itu, MKD menilai nama baikTteradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Selanjutnya, terhadap Surya Utama atau Uya Kuya, MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video Teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Senin (3/11/2025) ini. Kelima anggota DPR nonaktif tersebut hadir dalam sidang beragendakan putusan tersebut. Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN.
Tampak 5 anggota DPR RI nonaktif yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka terlihat mengenakan jas.
Mereka tampak serius mendengarkan MKD saat membacakan rangkaian fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang pada sidang sebelumnya telah diperiksa tersebut.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan 5 anggota DPR RI nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.
"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Pada Teradu 1, Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata Teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat Teradu 1 Adies Kadir, sehingga Mahkamah berpendapat Teradu 1 Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.
"Klarifikasi yang dilakukan Teradu 1 sudah sangat tepat. Namun demikian, Teradu 1 harus diingatkan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan pada media apabila dimintai keterangan wawancara dadakan atau doorstop yang cenderung teknis dan agar Teradu 1 menyiapkan bagan yang lengkap dan akurat," tuturnya.
Maka itu, MKD menilai nama baikTteradu 1 harus dipulihkan dan begitu juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Selanjutnya, terhadap Surya Utama atau Uya Kuya, MKD memutuskan dia tak melanggar etik. MKD menyebutkan, setelah melihat rekaman video Teradu 3, Surya Utama berjoget di ruang sidang saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025 dan mendengar keterangan saksi di sidang sebelumnya yang berkesesuaian satu sama lain, Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
"Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong," jelas MKD.
Maka itu, MKD berpendapat seharusnya Teradu 3 aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut. Bahwa akibat dari berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 dijarah orang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," demikian putusan MKD.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Senin (3/11/2025) ini. Kelima anggota DPR nonaktif tersebut hadir dalam sidang beragendakan putusan tersebut. Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi PAN.
Tampak 5 anggota DPR RI nonaktif yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka terlihat mengenakan jas.
Mereka tampak serius mendengarkan MKD saat membacakan rangkaian fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang pada sidang sebelumnya telah diperiksa tersebut.
(zik)
Lihat Juga :