RUU KKS Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil di Ruang Digital
Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:22 WIB
“RUU ini gagal memberikan batas yang tegas antara konsep keamanan siber (cyber security) yang seharusnya melindungi warga negara, dan pertahanan siber (cyber defence) yang merupakan domain militer,” katanya.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Ardi juga menyoroti pasal-pasal dalam RUU KKS yang membuka ruang bagi TNI untuk bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana siber. Menurut Ardi, ketentuan ini sangat berbahaya karena TNI bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik sebagaimana lembaga sipil seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum siber berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, mengaburkan prinsip supremasi sipil, dan mendorong militerisasi dalam urusan sipil. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, hal ini merupakan kemunduran serius karena membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas warga di ruang digital,” katanya.
Baca juga: Deretan Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN usai Dimutasi pada September 2025
Ardi juga menyoroti pasal-pasal dalam RUU KKS yang membuka ruang bagi TNI untuk bertindak sebagai penyidik dalam tindak pidana siber. Menurut Ardi, ketentuan ini sangat berbahaya karena TNI bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik sebagaimana lembaga sipil seperti kepolisian atau kejaksaan.
“Keterlibatan TNI dalam penegakan hukum siber berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, mengaburkan prinsip supremasi sipil, dan mendorong militerisasi dalam urusan sipil. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi, hal ini merupakan kemunduran serius karena membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas warga di ruang digital,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :