2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB
"Semua risiko ditanggung sendiri, risiko penipuan, risiko tersesat, risiko sakit, kemudian yang paling ekstrem, naudzubillah, sampai meninggal," ujarnya.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan umrah menggunakan travel yang semuanya menjadi tanggung jawab travel. "Secara manasik ibadah juga lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal. Kalau ada insiden tersesat atau korban tindak pidana, akan ditangani travel," katanya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
Hal itu, kata dia, berbeda dengan umrah menggunakan travel yang semuanya menjadi tanggung jawab travel. "Secara manasik ibadah juga lebih tenang, ada yang memandu, terjadwal. Kalau ada insiden tersesat atau korban tindak pidana, akan ditangani travel," katanya.
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Ketentuan ini mengubah aturan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.
(zik)
Lihat Juga :