Kamboja dan Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI, Mukhtarudin: Kalau Ada Berangkat Itu Ilegal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:04 WIB
Mukhtarudin menjelaskan, ada tiga syarat yang masuk kategori penempatan kerja PMI yakni regulasi, jaminan sosial dan perlindungan. Pemerintah tak akan menempatkan WNI bekerja di negara yang tidak aman.

"Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan

orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," katanya.

"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Jadi ini bukan negara penempatan kita," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!