Kamboja dan Myanmar Bukan Negara Penempatan PMI, Mukhtarudin: Kalau Ada Berangkat Itu Ilegal
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:04 WIB
loading...
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan tak pernah menetapkan Kamboja dan Myanmar sebagai penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan tak pernah menetapkan Kamboja sebagai penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Untuk itu, Kamboja bukanlah negara penempatan PMI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kemboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," ujar Mukhtarudin di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Dilantik Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Miliki Aset Tanah dan Bangunan Rp16 Miliar
Dia memastikan bila ada PMI yang berangkat ke Kamboja merupakan ilegal atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, pemerintah akan berupaya membantu para PMI yang menjadi korban di Kamboja.
Dia memastikan 101 WNI yang bekerja di perusahaan scamming di Kamboja telah dipulangkan secara bertahap. Seluruh WNI yang menjadi korban pekerja di Kamboja akan dipulangkan.
"Insyaallah semuanya akan pulang. Jadi, perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan," tegasnya
Mukhtarudin menjelaskan, ada tiga syarat yang masuk kategori penempatan kerja PMI yakni regulasi, jaminan sosial dan perlindungan. Pemerintah tak akan menempatkan WNI bekerja di negara yang tidak aman.
"Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan
orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," katanya.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Jadi ini bukan negara penempatan kita," tambahnya.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Kemboja itu bukan negara penempatan. Jadi pemerintah khususnya KP2MI belum pernah memutuskan menetapkan Kamboja sebagai negara penempatan pekerja migran," ujar Mukhtarudin di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Dilantik Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Miliki Aset Tanah dan Bangunan Rp16 Miliar
Dia memastikan bila ada PMI yang berangkat ke Kamboja merupakan ilegal atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, pemerintah akan berupaya membantu para PMI yang menjadi korban di Kamboja.
Dia memastikan 101 WNI yang bekerja di perusahaan scamming di Kamboja telah dipulangkan secara bertahap. Seluruh WNI yang menjadi korban pekerja di Kamboja akan dipulangkan.
"Insyaallah semuanya akan pulang. Jadi, perlu diketahui bahwa Kamboja bukan negara penempatan," tegasnya
Mukhtarudin menjelaskan, ada tiga syarat yang masuk kategori penempatan kerja PMI yakni regulasi, jaminan sosial dan perlindungan. Pemerintah tak akan menempatkan WNI bekerja di negara yang tidak aman.
"Kemudian juga kita harus punya agreement, ada MoU dulu. Kita tidak mungkin menempatkan
orang di negara-negara yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus," katanya.
"Jadi saya kira soal Kamboja, termasuk Myanmar, mungkin sebentar lagi akan muncul lagi kasus Myanmar. Kasusnya hampir sama. Jadi ini bukan negara penempatan kita," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :