Penusukan Syekh Ali Jaber Tindakan Teror, Polri Harus Usut Tuntas

Senin, 14 September 2020 - 12:15 WIB
Penceramah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore. Foto Instagram
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore, sebagai bentuk tindakan teror .

"Ini adalah tindakan teror dan tantangan bagi aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan rasa aman bagi masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Senin (14/9/2020).



Untuk itu, Asrorun Niam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat, guna menjamin rasa aman dan rasa keadilan di tengah masyarakat. "Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetail-detailnya secara profesional dan transparan," tuturnya.

(Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Berat ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!