Hari Ini Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:29 WIB
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
(jon)
Lihat Juga :