Tak Permasalahkan Silfester Ajukan PK, Kejagung: Tidak Menghentikan Eksekusi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:22 WIB
Kejagung menegaskan, rencana Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghentikan upaya eksekusi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menanggapi rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menjeratnya. Kejagung menghormati keinginan kubu Silfester Matutina itu.

“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silahkan saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Minggu (26/10/2025).



Anang menegaskan, PK yang ingin ditempuh tersebut tidak akan menghentikan eksekusi terhadap Silfester Matutina. “Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi,” ujar Anang.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jaksa Eksekutor Sedang Cari Silfester Matutina
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!