Menkum Tegaskan TNI Tak Jadi Penyidik di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:26 WIB
"Isu krusial kemarin yang dipersoalkan adalah kan menyangkut soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur, Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang. Kita kan mau sahkan KUHAP. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi ndak perlu di-statement di UU (KKS)," ucapnya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Supratman, pemerintah sudah selesai membahas dan kini telah diajukan ke Presiden. “Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber," ujarnya.

Baca juga: Pakar Forensik Digital: RUU KKS Kuatkan Kedaulatan Siber Indonesia

Supratman mengaku telah mengajukan draf RUU KKS ke Istana. Namun, tidak tahu kapan Presiden melayangkan surpres pembahasan RUU KKS ke DPR RI.

"Pemerintah kami sudah ajukan (draf RUU KKS) ke Presiden. Karena baru rapat antarkementerian itu baru selesai kemarin dipimpin oleh Pak Wamen saya minta, Wamen Menteri Hukum. Dan sudah selesai, saya sudah akan tandatangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan," ujar Supratman.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!