Kebijakan Insentif Pajak Menopang Pemulihan Ekonomi
Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
John Hutagaol
John Hutagaol
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia
KEBIJAKAN pajak tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghimpun penerimaan dalam rangka menopang APBN setiap tahunnya, tetapi pada saat yang bersamaan dapat digunakan pula untuk menjaga stabilitas kegiatan sosial, ekonomi, dan politik sehingga kegiatan perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Dengan demikian, kebijakan pajak dapat digunakan untuk tujuan budgetair, yaitu menghimpun penerimaan untuk menyangga kebutuhan APBN (pada 2020 direncanakan kontribusi penerimaan pajak pada APBN sekitar 71%) dan lainnya untuk tujuan regulerend. Dalam praktiknya walaupun dapat diterapkan secara bersama-sama, tetapi dua fungsi pajak tersebut tidak berjalan searah, melainkan berlawanan arah alias saling mengompensasi atau trade off. Dengan lain perkataan, penerapan instrumen pajak yang berfungsi sebagai budgetair akan menghasilkan penerimaan pajak (tax revenue). Tetapi, sebaliknya, bila instrumen pajak digunakan berfungsi sebagai regulerend, akan menimbulkan belanja pajak (tax expenditure).
Dua fungsi tersebut berbeda cara maupun mekanisme bekerjanya, namun memiliki kesamaan yaitu diterapkan berdasarkan prinsip keadilan (equity), kesederhanaan (simplicity), tidak diskriminasi (non discrimination), dan ekonomis, serta bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Umumnya arah kebijakan pajak selalu mengikuti dan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara dan kebijakan ekonomi tersebut sangat dinamis karena dipengaruhi oleh kondisi lanskap ekonomi yang terus-menerus mengalami transformasi. Sebagai contoh situasi ekonomi yang dihadapi dunia saat ini dan khususnya Indonesia terkait dampak disruptif dari pandemi Covid-19.
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia
KEBIJAKAN pajak tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghimpun penerimaan dalam rangka menopang APBN setiap tahunnya, tetapi pada saat yang bersamaan dapat digunakan pula untuk menjaga stabilitas kegiatan sosial, ekonomi, dan politik sehingga kegiatan perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Dengan demikian, kebijakan pajak dapat digunakan untuk tujuan budgetair, yaitu menghimpun penerimaan untuk menyangga kebutuhan APBN (pada 2020 direncanakan kontribusi penerimaan pajak pada APBN sekitar 71%) dan lainnya untuk tujuan regulerend. Dalam praktiknya walaupun dapat diterapkan secara bersama-sama, tetapi dua fungsi pajak tersebut tidak berjalan searah, melainkan berlawanan arah alias saling mengompensasi atau trade off. Dengan lain perkataan, penerapan instrumen pajak yang berfungsi sebagai budgetair akan menghasilkan penerimaan pajak (tax revenue). Tetapi, sebaliknya, bila instrumen pajak digunakan berfungsi sebagai regulerend, akan menimbulkan belanja pajak (tax expenditure).
Dua fungsi tersebut berbeda cara maupun mekanisme bekerjanya, namun memiliki kesamaan yaitu diterapkan berdasarkan prinsip keadilan (equity), kesederhanaan (simplicity), tidak diskriminasi (non discrimination), dan ekonomis, serta bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Umumnya arah kebijakan pajak selalu mengikuti dan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara dan kebijakan ekonomi tersebut sangat dinamis karena dipengaruhi oleh kondisi lanskap ekonomi yang terus-menerus mengalami transformasi. Sebagai contoh situasi ekonomi yang dihadapi dunia saat ini dan khususnya Indonesia terkait dampak disruptif dari pandemi Covid-19.
Lihat Juga :