Eks Dirum Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp348 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB
Luhur, bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara Proforma dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, mengarahkan agar laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi rasuna epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!

Jaksa menambahkan, Luhur bersama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan kantor jasa penilaian publik (KJJP) menyusun rekayasa laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum seolah-olah free and clear.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!