Eks Dirum Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp348 Miliar
Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB
Dirum PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktur Umum (Dirum) PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Kerugian tersebut muncul akibat perbuatan Luhur memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp348.691.016.976," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jaksa menjelaskan, terdakwa mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.
Baca juga: Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp348.691.016.976," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jaksa menjelaskan, terdakwa mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.
Baca juga: Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel
Lihat Juga :