Eks Dirum Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp348 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB
Kemudian, merekomendasikan harga Rp35.566.797,39 per m2 dan disetujui Direksi PT Pertamina di harga Rp35.000.000,00/m². Selanjutnya, mengarahkan agar Laporan Akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal Laporan Akhir KJPP FAST sebenamya diterima tanggal 26 September 2013.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti Utama dan PT. Superwish Perkasa sebesar Rp1.682.035.000.000,00 (Rp1,6 triliun) untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear," ucapnya.

Atas perbuatannya, Luhur didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!