Eks Dirum Pertamina Luhur Budi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp348 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:50 WIB
loading...
Eks Dirum Pertamina...
Dirum PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Umum (Dirum) PT. Pertamina 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan keuangan negara Rp348.691.016.976 terkait pembangunan gedung di Jakarta Selatan. Kerugian tersebut muncul akibat perbuatan Luhur memperkaya PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp348.691.016.976," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Jaksa menjelaskan, terdakwa mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.

Baca juga: Mantan Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Pembelian Tanah di Epicentrum Jaksel

Luhur, bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara Proforma dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, mengarahkan agar laporan akhir yang disusun Agus Mulyana pada 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi rasuna epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Kesal Pertamina Malas-malasan Bangun Kilang: Ganti Aja Dirutnya!

Jaksa menambahkan, Luhur bersama Gathot Harsono dan Hermawan mengarahkan kantor jasa penilaian publik (KJJP) menyusun rekayasa laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum seolah-olah free and clear.

Kemudian, merekomendasikan harga Rp35.566.797,39 per m2 dan disetujui Direksi PT Pertamina di harga Rp35.000.000,00/m². Selanjutnya, mengarahkan agar Laporan Akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal Laporan Akhir KJPP FAST sebenamya diterima tanggal 26 September 2013.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti Utama dan PT. Superwish Perkasa sebesar Rp1.682.035.000.000,00 (Rp1,6 triliun) untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear," ucapnya.

Atas perbuatannya, Luhur didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved