Khozinudin Ingatkan Pengacara Silfester Matutina Bisa Dijerat Pasal Obstruction of Justice

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:44 WIB
Menurut dia, Kejagung bahkan bisa menghubungi pihak kuasa hukum agar Silfester bisa dihadirkan. Pasalnya, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

"Okelah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan," ujar dia.

Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice. "Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan Pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru Pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan," jelas dia.

"Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan," sambungnya.

Khozinudin lantas menyinggung sosok Friedrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!