Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:54 WIB
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat," kata Anang.

Dia mempersilakan kuasa hukum melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

"Kalau memang benar mau PK, ajukan aja PK. Tapi, syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!