4 Fakta Seputar Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:43 WIB
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. "Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, keluarga dan tim pengacara bakal selalu mencari jalan agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum melalui koridor hukum. Ke depan, pihaknya bakal memikirkan kembali langkah apa yang bakal ditempuh.

3. Respons Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan tanggapan atas penolakan praperadilan tersebut.

"Ya, dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung

Menurut Anang, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. "Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence."

4. Nadiem Siap Jalani Proses Hukum

Nadiem Makarim telah menerima hasil putusan hakim PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilannya. "Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Nadiem pun memohon doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. Ia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," pungkasnya. Dzikry Subhanie, Ari Sandita, Achmad Al Fiqri
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!