4 Fakta Seputar Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel
Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:43 WIB
loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim . Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
"Menolak praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan .
I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.
Lalu, Pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Franka Franklin Sedih dan Kecewa
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025. Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, ada belasan petitum permohonan. Antara lain menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
1. Alasan Hakim I Ketut Darpawan
Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangan saat memutuskan menolak praperadilan Nadiem.
Soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipermasalahkan kubu Nadiem, hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebab, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan Termohon tidak akan mengurangi hak-hak Pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh Termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan.
Tentang Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook, hakim menilai, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang. Orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya, sehingga dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem. Para saksi itu dinilai memiliki kemampuan untuk menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh Termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," tutur hakim.
Tentang bukti mutlak yang harus ada dalam perkara korupsi sebagaimana dimasalahkan kubu Nadiem yakni hasil audit BPK atau BPKP menjadi syarat mutlak dari minimal alat bukti. Hakim menilai, itu bukanlah ranah praperadilan untuk menentukannya.
"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," jelasnya.
Hakim menilai, secara formal Kejagung selaku Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.
"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya Termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap Pemohon," kata hakim.
2. Istri Nadiem Kecewa
![4 Fakta Seputar Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel]()
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Foto/Isra Triansyah
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. "Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, keluarga dan tim pengacara bakal selalu mencari jalan agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum melalui koridor hukum. Ke depan, pihaknya bakal memikirkan kembali langkah apa yang bakal ditempuh.
3. Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan tanggapan atas penolakan praperadilan tersebut.
"Ya, dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung
Menurut Anang, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. "Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence."
4. Nadiem Siap Jalani Proses Hukum
Nadiem Makarim telah menerima hasil putusan hakim PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilannya. "Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Nadiem pun memohon doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. Ia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," pungkasnya. Dzikry Subhanie, Ari Sandita, Achmad Al Fiqri
"Menolak praperadilan Pemohon," ujar hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan .
I Ketut Darpawan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.
Lalu, Pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Franka Franklin Sedih dan Kecewa
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025. Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, ada belasan petitum permohonan. Antara lain menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Fakta Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel
1. Alasan Hakim I Ketut Darpawan
Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangan saat memutuskan menolak praperadilan Nadiem.
Soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipermasalahkan kubu Nadiem, hakim menyebutkan, pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru diberikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dinilai sesuai aturan. Sebab, itu sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.
"Tindakan Termohon tidak akan mengurangi hak-hak Pemohon, antara lain agar segera diperiksa oleh Termohon dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum hak agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum dan segera diadili oleh pengadilan," ujar hakim di persidangan.
Tentang Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook, hakim menilai, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian status tersangka secara formal kepada seseorang. Orang tersebut harus sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya, sehingga dia mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim lantas menyebutkan Nadiem pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut. Begitu juga para saksi dan ahli yang juga telah diperiksa sebelum penetapan tersangka Nadiem. Para saksi itu dinilai memiliki kemampuan untuk menerangkan apa yang dia lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana dimaksud. Ahli juga memiliki kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
"Hakim perapadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh Termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan guna memperoleh dan guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," tutur hakim.
Tentang bukti mutlak yang harus ada dalam perkara korupsi sebagaimana dimasalahkan kubu Nadiem yakni hasil audit BPK atau BPKP menjadi syarat mutlak dari minimal alat bukti. Hakim menilai, itu bukanlah ranah praperadilan untuk menentukannya.
"Karena hal tersebut sudah merupakan bentuk pengujian atas kewenangan penyidik dalam hal memilih menggunakan alat bukti apa saja untuk membuktikan sangkaannya kepada tersangka," jelasnya.
Hakim menilai, secara formal Kejagung selaku Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan. Sedangkan tentang bukti-bukti yang dimiliki Kejagung dalam kasus dugaan korupsi chromebook, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas kekuatan pembuktiannya karena hal itu terkait materi perkara.
"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya Termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap Pemohon," kata hakim.
2. Istri Nadiem Kecewa

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin. Foto/Isra Triansyah
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut. "Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, keluarga dan tim pengacara bakal selalu mencari jalan agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum melalui koridor hukum. Ke depan, pihaknya bakal memikirkan kembali langkah apa yang bakal ditempuh.
3. Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan tanggapan atas penolakan praperadilan tersebut.
"Ya, dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung
Menurut Anang, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. "Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence."
4. Nadiem Siap Jalani Proses Hukum
Nadiem Makarim telah menerima hasil putusan hakim PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilannya. "Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Nadiem pun memohon doa agar penanganan kasusnya bisa berjalan lancar. Ia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," pungkasnya. Dzikry Subhanie, Ari Sandita, Achmad Al Fiqri
(zik)
Lihat Juga :