Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Begini Respons Kejagung

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:00 WIB
Maka itu, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?

Diketahui dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) tadi, Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim.

Hasilnya, hakim menetapkan menolak praperadilan Nadiem sehingga penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tetap sah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!